WONOGIRI – Jajaran Forkopincam yang berada di Distrik Purwantoro melaksanakan Apel Tiga Pilar dalam rangka menghadapi Nataru diwilayah Kabupaten Wonogiri yang bertempat di Halaman Kecamatan Purwantoro, Selasa(21/12).
Apel kesiapan Tiga Pilar ini merupakan rangkaian kegiatan tindak lanjut instruksi menteri dalam negeri nomor 66 tahun 2021 untuk menghadapi perayaan Natal tahun 2021 dan libur Tahun Baru 2022, yang dihadiri oleh Forkopincam Purwantoro, Forkopincam Kismantoro, Forkopincam Bulukerto, Forkopincam Slogohimo dan Forkopincam Puhpelem.
Kapolsek Purwantoro AKP Bambang yang menjadi pimpinan apel menyampaikan amanat dari Kapolres diantaranya, yang berada di tempat ini adalah representasi tiga unsur yang menjadi ujung tombak menghadapi perayaan Nataru 2021/2022 dan pengendalian penyebaran covid 19 di wilayah Wonogiri, tiga unsur yang menjadi ujung tombak di tingkat paling bawah ini yaitu Kepala Desa/Kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, yang selama ini tidak kenal lelah menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta di masa pandemi covid-19 ini, menjadi ujung tombak di tengah masyarakat dalam rangka edukasi penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Pimpinan Apel juga menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022, diantaranya, Mengaktifkan Optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan dan Desa serta Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW).
Menerapkan Protokol Kesehatan (prokes) yang lebih ketat, dengan pendekatan 5 M dan 3 T (Testing, Tracing dan Treatment ). Melakukan percepatan pencapaian target Vaksinasi di masing-masing Desa/Kelurahan. Memperbanyak dan Memaksimalkan penggunaan dan penegakan Aplikasi Peduli Lindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata dan fasilitas ibadah.
Membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, termasuk Seni Budaya dan Olah Raga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan covid-19. Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat Perbelanjaan/Mall.
PerayaanTahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan dimasing-masing / bersama keluarga, Menghindari Kerumunan dan Perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. Melarang adanya Pawai dan Arak-Arakan Tahun Baru serta Pelarangan acara Old the new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk (Entrance) dan Keluar (Exit) dari Mall/Pusat Perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Meniadakan Event Perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall kecuali pameran UKKM.
Melakukan Perpanjangan jam Operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 wib waktu setempat menjadi 09.00 - 22.00 Wib waktu setempat. Kegiatan Makan Minum di dalam Pusat Perbelanjaan/Mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,
Intruksi menteri ini berlaku pada tanggal 24 desember 2021 sampai dengan tanggal 2 januari 2022,
(Arda 72).